Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada pegawai perbankan untuk mensosialisasikan atau mengedukasi masyarakat terkait penjaminan simpanan nasabah di bank, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, termasuk di Aceh.

"Kami mengharapkan agar para pegawai bank menginformasikan kepada masyarakat banyak bahwa simpanannya dijamin oleh LPS," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron dalam temu silaturahmi media, di Banda Aceh, Jumat.

Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Tujuan pembentukan LPS sendiri untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi (baik konvensional maupun syariah).

Baca juga: Kejari Bireuen gandeng LPS tangani permasalahan hukum perbankan

Yusron menyampaikan, dengan ketentuan tersebut, masyarakat atau nasabah tidak perlu panik jika bank tempat penyimpanan mendapatkan masalah besar hingga dilakukan pencabutan izin usaha oleh OJK.

Karena, simpanannya telah dijamin oleh LPS dan bakal dikembalikan jika memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga masuk dalam kategori layak untuk dibayarkan LPS.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi nasabah agar simpanannya ditetapkan layak bayar oleh LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank. 

Lalu, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Kemudian, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana bidang perbankan. 

"Selanjutnya, nilai simpanan yang dijamin LPS itu maksimal sekali sebesar Rp2 miliar untuk per nasabah per bank," ujarnya.

Yusron menyampaikan, untuk tingkat bunga penjaminan di LPS sendiri bisa saja berubah-ubah, dan ini bisa di update setiap periodenya. Khusus periode 1 Januari - 31 Mei 2025 itu sebesar 4,25 persen bagi bank umum, valas 2,25 persen, dan BPR (bank perekonomian rakyat) 6,75 persen.

Selain itu, tambah dia, terkait produk perbankan yang dijamin oleh LPS sendiri yaitu untuk bank konvensional  terdiri dari giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.

"Sedangkan untuk produk bank syariah, yakni giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah, dan deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan LPS," katanya.

Maka dari itu, dirinya berharap kerjasama dari pegawai bank apabila melayani masyarakat yang ingin menabung atau membuka rekening bisa memberikan informasi bahwa simpanannya dijamin oleh LPS.

"Kita minta kerjasamanya untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa kalau bank bangkrut, bank dilikuidasi atau bank dicabut izin usahanya, maka simpanan masyarakat akan dijamin LPS," demikian Muhammad Yusron.

Sebagai informasi, LPS juga memiliki lima fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah pada bank apabila perbankan itu dicabut izin usahanya. Kemudian, LPS menjamin polis asuransi, penjaminan polis asuransi ini akan berlaku pada 2028 nanti.

Ketiga, LPS turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Lalu, juga melakukan resolusi bank jika terdapat permasalahan, LPS bisa menyelamatkannya. 

Terakhir, LPS juga memiliki kewenangan atau fungsi likuidasi bank, serta likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Izin BPR Aceh Utara dicabut, LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025