Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menerima titipan pengembalian kredit PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang (Perseroda) mencapai Rp467,6 juta.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penerimaan titipan kredit tersebut setelah Kejari Bireuen selaku jaksa pengacara negara menerima surat kuasa khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sejak 10 April 2025 hingga saat ini, total dana BPRS Kota Juan yang dititipkan kepada kami dari debitur mencapai Rp467,6 juta dari Rp15,5 miliar," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen ajukan kasasi perkara korupsi penyertaan modal BPRS

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang beralamat di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Total tunggakan kredit yang harus ditagih dari debitur PT BPRS Kota Juang (Perseroda) mencapai Rp15,5 miliar lebih. Ada sebanyak 235 debitur yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang (Perseroda) dengan nilai berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta

"Ini piutang yang harus dibayarkan sebagaimana perjanjian debitur dengan PT BPRS Kota Juang. Kejari Bireuen diberikan kuasa untuk menagih dan menyelesaikan piutang dengan debitur tersebut," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan Kejari Bireuen bersama tim likuidasi PT BPRS Kota Juang (Perseroda) akan memanggil debitur-debitur yang belum melunasi kewajibannya.

"Para debitur tersebut di antaranya dari kalangan aparatur sipil negara, pengusaha, mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan lainnya," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Kepala Kejari Bireuen tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi penyelesaian piutang eks bank milik Pemerintah Kabupaten Bireuen. Penyelesaian piutang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik.

"Penyelesaian piutang dengan mengembalikan pinjaman dari debitur merupakan langkah penting terhadap memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah," kata Munawal Hadi.

Baca juga: JPU tuntut mantan Kepala Bappeda Bireuen enam tahun penjara terkait korupsi BPRS



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025