Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda persidangan tindak pidana imigrasi warga negara (WN) Pakistan karena tuntutan jaksa penuntut umum belum siap.

Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa Fazal Abbas, hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Majelis hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum hingga pekan depan. Tuntutan dari penuntut umum belum siap," kata Said Hasan, ketua majelis hakim.

Baca juga: Warga negara Pakistan jalani sidang perdana, didakwa langgar izin tinggal di Aceh

Majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan pada Rabu (14/5) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Memeriahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan.

Sebelumnya, JPU Alfian mendakwa terdakwa Fazal Abbas melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Indonesia. Terdakwa Fazal Abbas masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.

Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.

Aktivitas terdakwa Fazal Abbas berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga, kata Alfian menyebutkan.

"Perbuatan terdakwa Fazal Abbas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata JPU Alfian.


Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi WNA Bangladesh, ini alasannya



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025