Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan berkas perkara TPPO tersebut dengan dua tersangka atau calon terdakwa, yakni berinisial JS dan R. Masing-masing tersangka dengan satu berkas perkara terpisah

"Jaksa penuntut umum Kejari Bireuen melimpahkan dua berkas perkara TPPO dengan tersangka berinisial JS dan R ke Pengadilan Negeri Bireuen," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan dua tersangka TPPO perdagangkan orang ke Laos

Setelah pelimpahan berkas perkara, kata dia, jaksa penuntut umum menunggu jadwal persidangan dan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Kejari Bireuen sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut di pengadilan.

"Jaksa penuntut umum juga sudah menyiapkan surat dakwaan. Keduanya didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Munawal menyebutkan tindak pidana dilakukan JS dan R berawal ketika korban atas nama M Arief menerima informasi lowongan pekerjaan dari seseorang bernama Firdaus pada Oktober 2023. Informasi lowongan pekerjaan tersebut berasal dari JS dan R.

Kemudian, korban menanyakan informasi tersebut kepada Firdaus. Firdaus menjelaskan pekerjaan tersebut adalah staf bagian penjualan di negara Laos. Gaji dari pekerjaan tersebut Rp12 juta per bulan.

"Orang bernama Firdaus tersebut juga menjelaskan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung perusahaan pemberi pekerjaan. Korban akhirnya tertarik dengan pekerjaan tersebut," kata Munawal Hadi.

Selanjutnya, korban berangkat dan tiba di Laos, pada 25 Oktober 2023. Korban dijemput oleh orang yang mengaku dari perusahaan pemberi pekerjaan. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah apartemen di negara tersebut.

Kemudian, kata Munawal Hadi, korban dipekerjakan mengoperasikan komputer dan telepon genggam. Korban bekerja selama tiga bulan. Pada bulan pertama, korban digaji 500 yuan, bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1.500 yuan 

"Korban merasa dirugikan. Selanjutnya, korban melarikan diri dari apartemen dan pergi ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024. Korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian," kata Munawal Hadi.


Baca juga: Pemerintah pulangkan lima warga Aceh 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025