Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta dan menyurati 321 Keuchik (kepala desa) tersebar di 12 kecamatan, yang telah mengalokasikan anggaran pengadaan buku perpustakaan desa/gampong agar menunda pengadaannya.

“Pengalokasian dana desa harus fokus pada program prioritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Progtam ketahanan pangan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, Marjan Hanafie kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Marjan mengatakan sesuai surat Bupati Aceh Barat Nomor 140/383 Tanggal 10 April 2025 tentang Efisiensi dan Penyelarasan Bidang dan Kegiatan dalam APBG Tahun 2025, yang ditujukan kepada para keuchik (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Para kepala desa di Kabupaten Aceh Barat agar dapat menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, ketentuan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023-2026 dan ketentuan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 37 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025.

Para kepala desa juga harus mematuhi instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggraran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala desa di Aceh Barat yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025, agar dapat mengefesiensikan dan menyelaraskan bidang dan kegiatan pada APBG sesuai dengan arah dan kebijakan program prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

“Para keuchik di Aceh Barat harus melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sesai ketentuan yang berlaku,” kata Marjan. 

Bagi kepala desa di Aceh Barat yang belum menyusun APBG Tahun Anggaran 2025, agar menyelesaikan dan menetapkannya dengan mempedomani ketentuan yang telah ada.

Marjan menjelaskan, arah kebijakan pembangunan desa dan kebijakan penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan DaerahTertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. 

Penentuan kegiatan prioritas yang dibiayai oleh dana desa tetap mengacu pada kewenangan gampong dan hasil musyawarah gampong (desa).

Pemerintah desa juga dapat mempertimbangkan tipologi desa sesuai Indeks Desa Membangun (IDM) dalam menentukankegiatan prioritas yang akan dibiayai.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, maka fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.

Ada pun target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa.

Kemudian pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai.

Sesuai kebijakan 100 program prioritas

Marjan Hanafie mengatakan penggunaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat juga harus menyesuaikan dengan kebijakan 100 Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025, yang menjadi kegiatan unggulan Kabupaten Aceh Barat yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah gampong.

Diantarnya membentuk kelompok usaha ibu-ibu sesuai potensi, penguatan BUMG sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan, penguatan peran pendamping deaa dan petugas PKH untuk akselerasi pembangunan di desa/gampong.

Kemudian optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberi insentif kinerja bagi gampong, mengembangkan produk unggulan PKK (seperti tanaman obat-obatan untuk industri), membentuk satuan tugas pencegahan penyakit masyarakat, seperti judi online, narkoba, minuman keras dan lain-lain di tingkat desa/gampong, serta bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk gerakan sarjana membangun gampong.

Marjan mengatakan, ada pun kegiatan unggulan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2025 diantaranya, rehab rumah dhuafa bagi keluarga yang terdaftar dalam desil satu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem (P3KE), atau data lain yang digunakan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan.

Kemudian Pelaksanaan pasar murah dalam rangka pengendalian inflasi di desa/gampong, pemanfaatan lahan pekarangan rumah masyarakat untuk penanaman tanaman pangan/sayuran untuk keperluan harian, dan pembentukan satgas pageu gampong untuk pencegahan penyakit masyarakat, seperti judi online, narkoba, miras dan khalwat.

Baca juga: 120 gampong di Nagan Raya Aceh sudah cairkan dana desa Rp47,9 M



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025