Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan penyidik Polres Bireuen menetapkan sopir mobil barang yang menabrak dua santri bersepeda motor di Kabupaten Bireuen sebagai tersangka.
"Sopir mobil barang yang terlibat tabrak lari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut ditahan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa.
Sopir tersebut berinisial AM (26), warga Desa Panton Geulima, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. AM melarikan diri setelah mobil barang dikemudikannya menyenggol sepeda motor di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Jumat (2/5) sekira pukul 17.10 WIB.
Baca juga: Sempat kejar-kejaran, Polisi gagalkan pelarian sopir mobil yang tabrak lari santri di Bireuen
Dua santri remaja putri menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Keduanya, yakni pengendara sepeda motor atas nama Naura Geubrina Iza (18), warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Serta penumpang sepeda motor Ulfa Zahra (17), warga Balee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
"Korban Ulfa Zahra mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Dokter Fauziah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (6/5) pukul 02.00 WIB," kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.
Sebelumnya, personel Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen, Polda Aceh, terlibat pengejaran sengit terhadap mobil barang dikemudikan AM usai menabrak sepeda motor yang dikendarai dan ditumpanginya dua santri remaja putri.
M Iqbal Alqudusy menyebutkan kecelakaan berawal saat mobil barang dikemudikannya AM melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Banda Aceh (barat) menuju arah Medan (timur).
Setiba di lokasi kecelakaan dengan jalan bertikungan, pengemudi mobil barang mendahului sepeda motor korban yang melaju searah. Pada saat mendahului, bagian samping kiri mobil barang tersenggol setang sepeda motor.
Akibatnya, sepeda motor terjatuh dan pengendara beserta penumpangnya terseret di atas badan jalan beraspal. Mobil barang tersebut langsung melarikan diri ke arah Medan.
Masyarakat yang melihat insiden tersebut langsung melaporkan ke polisi lalu lintas. Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen melakukan pengejaran serta memasang barikade di sejumlah titik di antaranya simpang jalan elak masuk Kota Bireuen, Simpang Empat Bireuen dan arah ke Kabupaten Bener Meriah, serta depan Polres Bireuen.
"Mobil patwal juga terlibat pengejaran sengit. Pengemudi mobil barang juga terus memacu kendaraannya dengan menerobos barikade ke arah Kabupaten Bener Meriah," kata M Iqbal Alqudusy.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan banyak pengguna jalan ikut membantu memberhentikan mobil barang tersebut. Pengemudi mobil barang sempat memasuki arah persawahan di kawasan Geulanggang Gampong.
Namun, karena kondisi jalan sempit dan tidak rata, mobil barang dapat diberhentikan oleh petugas mobil patwal. Kemudian langsung mengamankan sopir dan kernet mobil barang tersebut saat hendak melarikan diri
"Kami mengapresiasi personel yang menggagalkan pelarian sopir tabrak lari. Dan ini menunjukkan kesiapsiagaan jajaran polisi lalu lintas dalam menangani pelanggaran hukim membahayakan keselamatan publik," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Satlantas Polres Abdya ungkap kasus tabrak lari di Jalan Guhang
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025