Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda pembacaan putusan atau vonis perkara korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar untuk terdakwa Azhar.

Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

"Majelis hakim menunda pembacaan putusan atas nama terdakwa Azhar. Putusan akan dibacakan pada persidangan berikutnya bersamaan dengan putusan dua perkara yang sama dengan terdakwa Sri Novita dan terdakwa Amarullah," kata Fauzi, ketua majelis hakim.

Baca juga: Tiga terdakwa korupsi jalan Aceh Tamiang dituntut 6 tahun 3 bulan penjara

Majelis hakim menyebutkan untuk persidangan terhadap terdakwa Sri Novita dan terdakwa Amarullah dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan kedua terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldo Pradiki Sitepu dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam tanggapannya atas pembelaan para terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Kami menyatakan tetap pada tuntutan karena berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang kami sampaikan," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Ridho dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan tersebut masing-masing enam tahun tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa yakni Sri Novita menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian, terdakwa Azhar selaku Direktur Cabang PT AAU, perusahaan pelaksana pembangunan jalan. Dan terdakwa Amarullah, selaku konsultan pembangunan jalan tersebut.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Sri Novita, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp59,1 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.

Begitu juga untuk terdakwa Azhar, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp679,5 juta. Jika tidak membayar, maka terdakwa Azhar dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Muhammad Ridho menyebutkan.

JPU mengatakan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, pada tahun anggaran 2023. Pembangunan jalan dikerjakan PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar.

"Namun, dalam pelaksanaan, tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kontrak. Ada beberapa bagian tidak dikerjakan. Sementara, para terdakwa mencairkan 100 persen," kata JPU

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738,7 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (15/5) dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Majelis hakim memerintah jaksa penuntut umum menghadirkan kembali ketiga terdakwa ke persidangan.

Baca juga: Hakim vonis kepala desa di Aceh Tamiang empat tahun penjara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025