Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelajar asal Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara yang sedang menempuh pendidikan sekolah pelayaran di Aceh Besar karena merampas dua unit telepon genggam di Kota Banda Aceh.
"Kasus pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel ini terjadi pada Minggu (27/4). Keduanya ditangkap tadi malam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.
Kedua taruna tersebut berinisial IK (21) asal Makassar Sulawesi Selatan dan AA (19) warga Medan, Sumatera Utara. Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelajar itu sempat menyemprotkan cairan diduga air cabai kepada Irmanita (38) yang sedang menjaga toko ponsel itu. Lalu, mereka langsung kabur menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.
Kompol Fadilah mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku sebelum 1 x 24 jam.
Baca: Polresta tangkap remaja hendak tawuran di Banda Aceh, ada samurai
"Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut," ujarnya.
Dirinya menambahkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini berawal saat keduanya datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Lalu korban menunjukkan ponsel dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel dimaksud ke pelaku.
"Tiba-tiba, pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp50 juta, sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh," katanya.
Saat tertangkap, kata Fadillah, kedua taruna itu tidak mengakui melakukan aksi tersebut, dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhirnya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari di luar kampus.
"Kita telah menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut," demikian Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Baca: Bobol toko elektronik, pasutri di Aceh Besar diringkus polisi
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025