Aceh Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengusut jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu setelah menangkap dua pelaku dengan barang bukti mencapai satu kilogram.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, Kamis, mengatakan kedua pelaku berinisial MU (38) dan HA (48). Keduanya warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Kepolisian mengusut jaringan pengedar satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu guna memutuskan mata rantai peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Irwan Kurniadi.

Sebelumnya, kata dia, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap MU dan HA di kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap pada Kamis (10/4) dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Baca: Pengedar 1,1 kilogram narkotika sabu-sabu divonis 19 tahun penjara

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba menyelidiknya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap MU menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram dalam bungkusan kemasan teh dengan tulisan Quanyinwang. 

"Selanjutnya, personel menangkap MU di rumah HA di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan bertransaksi. Kemudian, keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut," kata Kapolres.

Penyidik menjerat MU dan HA dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Penyidik masih terus bekerja menggali informasi jaringan pengedar narkoba tersebut. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata Irwan Kurniadi.

Baca: 188 kilogram narkotika sabu-sabu ditemukan di kebun sawit Aceh Tamiang



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025