Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Kabupaten Aceh Timur dengan pekerjaan Rp709,3 juta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur Akbar Pramadhana di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terhadap unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
"Kedua tersangka yakni berinisial SB selalu pelaksana kegiatan dan ES selaku konsultan pengawas. Kedua memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut," katanya.
Ia mengatakan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur mengelola pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, pada tahun anggaran 2023.
Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari data otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta. Pekerjaan tersebut dikerjakan CV Bungi Jaya Nusantara.
Baca: Kejari Aceh Timur tetapkan dua tersangka korupsi gudang arsip
Namun dalam pelaksanaan, kata Akbar Pramadhana, pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak. Serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
"Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp156,6 juta," katanya.
Akbar Pramadhana menyebutkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Jaksa penyidik menahan keduanya dan menitipkan di Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, selama 20 hari ke depan. Kejari Aceh Timur menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara," kata Akbar Pramadhana.
Baca: Kades di Aceh Timur divonis 5,5 tahun terkait korupsi dana desa
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025