Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim di Aceh Timur, Kamis, mengatakan tersangka pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh dan selaku penyedia pekerjaan.
"Tersangka berinisial MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK dan BH selaku penyedia. Keduanya memiliki peran masing-masing dan patut bertanggung jawab terjadinya penyimpangan uang negara," katanya.
Berdasarkan hasil audit, kata Lukman Hakim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298 juta dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Baca: Kejari Aceh Besar tahan tersangka korupsi PNPM Rp1,6 miliar
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lukman Hakim menyebutkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2022 mengelola anggaran Rp1,7 miliar lebih untuk pembangunan gudang arsip di Kabupaten Aceh Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan. Pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian, ada manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian pengawasan teknis pihak terkait.
"Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengusutan perkara ini," kata Lukman Hakim.
Baca: JPU nyatakan banding tiga perkara korupsi Baitulmal Aceh Tengah
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025