Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk merumuskan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan dan penegakan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh terkait gerakan shalat berjamaah.
"Rakor ini sangat penting agar selaras semuanya, jangan di provinsi bicara penerapan Ingub, sementara di kabupaten/kota belum beraksi," kata Plt Sekda Aceh M Nasir di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan M Nasir saat membuka rapat koordinasi yang diikuti seluruh pejabat Satpol PP/WH di provinsi dan seluruh Kepala Satpol PP/WH kabupaten/kota se Aceh, di Banda Aceh.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah resmi meluncurkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh, Minggu (16/3).
Nasir mengingatkan, rapat koordinasi hari ini benar-benar bisa melahirkan rumusan yang disepakati bersama, sehingga antara Satpol PP/WH provinsi dan kabupaten/kota tidak terjadi perbedaan dalam menegakkan Instruksi Gubernur Aceh tersebut.
Baca: DSI: Ingub shalat berjamaah sudah berjalan di Aceh
Ia berpesan kepada seluruh Kepala Satpol PP/WH yang hadir dalam rakor itu agar berperilaku baik saat menghadapi masyarakat untuk menegakkan Ingub di lapangan.
"Penegakan harus dimulai dengan langkah persuasif, sosialisasi dengan baik, lalu awasi dan evaluasi," ujar M Nasir.
Sementara itu, Kepala Satpol PP/WH Aceh Jalaluddin mengatakan, rakor ini untuk membahas penyusunan program kegiatan atau SOP dalam mengawasi dan menegakkan Qanun Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh.
"Kita harapkan nanti rapat ini melahirkan SOP di lapangan guna memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas, SOP ini akan kita susun bersama-sama agar bisa diterima masyarakat sehingga Ingub ini bisa berjalan cepat di seluruh Aceh," kata Jalaluddin.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi 7 DPR Aceh, Ilmiza Sa'aduddin Djamal mengapresiasi langkah cepat Satpol PP/WH Aceh menindaklanjuti penerapan Ingub tentang shalat berjamaah.
"Mari semuanya mendukung pelaksanaan Ingub Gubernur Aceh tersebut, dan mari bersama-sama kita pastikan ini bisa berjalan sesuai harapan," demikian Ilmiza Sa'aduddin Djamal.
Baca: Instruksi Gubernur Aceh: Wajib shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025