Nagan Raya (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga saat ini telah mengembalikan sisa lebih dana pelaksanaan Pilkada 2024 lalu ke Pemkab Nagan Raya, sebesar Rp321,82 juta lebih dari total anggaran yang sudah diterima sejak 2023 lalu sebesar Rp34,2 miliar lebih.

“Pengembalian sisa uang hibah lebih ini sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan daerah, yang sebelumnya telah dipercayakan kepada kami selaku lembaga pelaksana Pilkada Nagan Raya Tahun 2024,” kata Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala kepada ANTARA, Jumat.

Ia menjelaskan, pengembalian sisa dana hibah Pilkada Nagan Raya Tahun 2024 sebesar Rp321,82 juta tersebut, telah disetorkan ke rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 24 Maret 2025.

Pengembalian dana tersebut melalui PT Bank Aceh Syariah / BPD Jeuram Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: DPRK Nagan Raya surati KIP agar serahkan LPJ Pilkada 2024 Rp43 miliar, begini jawaban KIP

Danda Runtala mengatakan dengan sudah dikembalikan sisa lebih dana Pilkada 2024, maka saat ini pihaknya tidak lagi mengelola dana hibah Pilkada karena seluruh tahapan Pilkada di Nagan Raya telah selesai sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menghibahkan anggaran sebesar Rp34,2 miliar kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024 pada Hari Senin, tanggal 20 November 2023.

Pemberian hibah tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Ia mengatakan KIP Kabupaten Nagan Raya saat ini sedang menyusun secara lengkap laporan kegiatan dan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.

“Kami juga sedang berupaya membukukan semua laporan pertanggungjawaban ini guna selanjutnya diserahkan ke DPRK Nagan Raya dalam waktu dekat, sehingga nantinya lebih jelas dan transparan,” kata Danda.

Ia mengakui saat ini KIP Nagan Raya juga sedang melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, yang sedang melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 Nagan Raya.

Danda Runtala mengatakan KIP Kabupaten Nagan Raya merupakan Satuan Kerja dibawah Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan Kode Satker : 655785.

Sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 9/ST/III/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sedang melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024, demikian Danda Runtala.

Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan TRK-Raja Sayang pemenang Pilkada 2024, raih 44.998 suara sah



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025