Aceh Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membatasi kegiatan bimbingan teknis yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja gampong atau dana desa maksimal satu kali dalam setahun.
"Untuk setiap gampong atau desa hanya sekali bisa mengikuti bimtek yang dibiayai dari dana desa. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur.
Selama ini, kata dia, pelaksanaan bimtek rutin dilakukan setiap tahun, baik di dalam maupun luar daerah, dengan jumlah lebih dari sekali. Untuk ke depannya, bimtek harus dibatasi hanya sekali guna mengoptimalkan penggunaan dana desa.
Selain jumlah bimtek, kata dia, pesertanya juga dibatasi. Jumlah peserta bimtek dibiayai dana desa maksimal dua orang per gampong. Topik bimtek yang diikuti juga harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta.
Menurut Iskandar Usman, pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari dana desa benar-benar membawa manfaat nyata untuk masyarakat gampong. Bukan sekadar habis di kegiatan seremonial.
Baca: Kejari Bireuen tetapkan camat sebagai tersangka korupsi bimtek
Selain membatasi bimtek, Bupati Aceh Timur juga mengeluarkan kebijakan mengatur pembiayaan untuk sejumlah program prioritas masyarakat yang wajib dianggarkan melalui APBG di antaranya.
Di antaranya, santunan Rp1 juta bagi keluarga yang mengalami musibah kematian. Beasiswa bulanan Rp500 ribu untuk dua santri berprestasi dari keluarga kurang mampu.
"Honorarium ketua pemuda Rp500 ribu per bulan, serta bantuan pemasangan listrik baru bagi lima rumah keluarga miskin di setiap gampong," kata mantan anggota DPR Aceh tersebut.
Iskandar Usman juga menginstruksikan program ketahanan pangan. Pemerintah gampong diminta memanfaatkan pekarangan pangan lestari dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan desa.
"Apabila kebijakan ini tidak dijalankan, maka pemerintah kabupaten tidak akan mengalokasikan dana dalam proses verifikasi rencana penarikan dana atau RPD agar dana desa benar-benar menjadi instrumen perubahan bagi kesejahteraan rakyat dari akar rumput," kata Iskandar Usman Alfarlaky.
Baca: Pemkab Nagan Raya gelar bimtek peta proses bisnis
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025