Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Polda Aceh, mengungkap peredaran 25 kilogram serta menangkap enam pelaku di tiga tempat terpisah 

"Enam terduga pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (10/4). Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat," kata Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Langsa, Rabu.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan para pelaku merupakan pengedar narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Mughi Prasetyo mengatakan pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025. Penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat adanya jual beli kokain di Kota Langsa. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tim Polres Langsa menangkap MR (27) dan K (30), keduanya warga Kabupaten Aceh Tamiang. Bersama keduanya, turut mengamankan satu paket kokain dalam ransel. 

Baca: Polres Aceh Tamiang gagalkan penyelundupan 2,24 kg kokain serbuk

Selanjutnya, tim menangkap tiga orang lainnya, yakni berinisial M (33) dan U (55), warga Kabupaten Aceh Tamiang, serta MA (50), warga Sumatera Utara. Ketiganya berperan sebagai perantara jual beli kokain.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, kata Kapolres, tim menangkap S alias A (46), warga Sumatera Utara. Tim mengamankan kokain dengan berat 24 kilogram di rumah S alias A di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Dari pengakuan para pelaku, narkoba tersebut rencananya diedarkan di wilayah Aceh dengan harga Rp100 juta per kilogram," kata Mughi Prasetyo Habrianto menyebutkan.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Langsa tersebut menegaskan pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia memberantas peredaran narkotika.

"Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lainnya. Dengan pengungkapan ini dapat menyelamatkan 200 ribuan jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain," kata Mughi Prasetyo Habrianto.

Baca: Polres Langsa gagalkan peredaran satu kilogram kokain, petani dan nelayan jadi tersangkanya

 



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025