Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melayani sebanyak 31 kali konsultasi hukum gratis kepada masyarakat sepanjang triwulan pertama atau sejak Januari hingga Maret 2025.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan Kejari Bireuen membuka klinik konsultasi hukum yang diberikan secara cuma-cuma. Kehadiran klinik konsultasi hukum tersebut untuk meningkatkan pelayanan kejaksaan kepada masyarakat.

"Ada sebanyak 31 konsultasi hukum yang kami berikan kepada masyarakat sepanjang triwulan pertama 2025 atau sejak Januari hingga Maret 2025. Konsultasi tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di Kabupaten Bireuen," katanya.

Munawal menyebutkan beragam persoalan hukum yang dikonsultasikan masyarakat kepada masyarakat. Tujuan memberikan konsultasi tersebut supaya masyarakat lebih memahami masalah hukum yang sedang mereka hadapi.

Baca juga: Kejari Bireuen periksa 80 saksi korupsi studi banding kepala desa

Berbagai persoalan hukum yang dikonsultasikan, kata dia, di antaranya terkait prosedur hukum hak asuh anak, persoalan hukum perceraian, konsultasi terkait hukum sewa menyewa.

Selain itu, juga ada persoalan hukum terkait pemecahan bidang tanah yang sudah bersertifikat. Kemudian, konsultasi hukum terkait kerja sama perusahaan, permasalahan pinjaman daring, dan penipuan kerja sama.

"Di samping itu, juga ada yang mengonsultasikan persoalan hukum terkait pencemaran nama baik, konsultasi penyelesaian hasil temuan audit terhadap pengelolaan dana desa, masalah warisan, dan lainnya," katanya.

Munawal Hadi mengatakan klinik konsultasi hukum gratis tersebut mulai dibuka di Kejari Bireuen sejak Januari 2025. Klinik tersebut dihadirkan karena banyak permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Bireuen.

"Hadirnya klinik tersebut untuk membantu masyarakat dalam berkonsultasi dengan kejaksaan serta memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi masyarakat," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen beri bimbingan hukum kepada kepala desa cegah korupsi



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025