Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa (kades) di Pulau Simeulue dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp331,1 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Anda Ariansyah dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan si Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa Sarman selaku Kades Salur Lasengalu, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, periode 2018-2023. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Persidangan dihadiri Aprizal Maulana dari Kejaksaan Negeri Simeulue.
Baca juga: Kades di Aceh Timur divonis 5,5 tahun terkait korupsi dana desa
Selai pidana penjara, majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta mengembalikan kerugian negara Rp331,1 juta. Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Sarman terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa pada rentang waktu 2019 hingga 2020 mengelola dana desa mencapai Rp1,1 miliar. Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk belanja dan pembangunan desa.
Namun, terdakwa tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. Seperti tidak melaksanakan pembangunan pasar mini, tidak membangun pagar kantor desa, dan lainnya. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp331,1 juta
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berusia lanjut serta dibebankan membayar kerugian negara," kata Apriyanti, ketua majelis hakim.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kades Seurapong Aceh Besar divonis dua tahun empat bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025