Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim memvonis hukuman penjaran untuk dua pejabat pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat

Kedua terdakwa yakni Muhammad dan terdakwa Mahdi. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum Zilziliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca juga: Majelis hakim vonis lepas terdakwa korupsi bantuan korban konflik Aceh

Terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Reintegrasi Aceh. Sedangkan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan pada Badan Reintegrasi Aceh.

Dalam putusan, majelis hakim menghukum terdakwa Mahdi dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat  (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyebutkan Badan Reintegrasi Aceh mengelola dana pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan anggaran Rp15,7 miliar pada 2023.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bantuan tersebut dilaporkan untuk sembilan kelompok masyarakat korban konflik. Namun, kelompok tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

"Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk kelompok masyarakat korban konflik tersebut fiktif. Sedangkan pencairan anggaran dicairkan 100 persen," kata Heri Alfian, anggota majelis hakim.

Terkait uang Rp750 juta dari pengadaan budi daya ikan dan pakan yang disebutkan diberikan kepada kedua terdakwa, majelis hakim menyebutkan tidak ada keterangan saksi dan bukti uang tersebut diterima terdakwa. 

Majelis hakim memutuskan uang sebesar Rp750 juta tersebut masih dalam penguasaan saksi Suhendri. Saksi Suhendri merupakan Ketua Badan Reintegrasi Aceh pada 2023 yang didakwa terpisah dalam perkara yang sama.

"Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mengkhianati tujuan pembentukan Badan Reintegrasi Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat korban konflik," kata majelis hakim.

Baca juga: Majelis hakim tunda sidang tuntutan kasus korupsi BRA Rp15,39 miliar

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mahdi dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa Mahdi membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana empat tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Muhammad, majelis hakim memvonis dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta, jika tidak membayar maka dipidana empat tahun enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukuman menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, belum menyatakan apakah menerima atau mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Baca juga: JPU tuntut Ketua BRA 13,5 tahun terkait korupsi bantuan korban konflik Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025