Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap VI di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat integrasi data,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, H Ardimartha di Nagan Raya, Rabu.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh 129 pemerintah daerah (pemda), yang terdiri atas 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, serta 15 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra pemerintah daerah.

Baca juga: Nagan Raya fokus ketahanan pangan dan hilirisasi produk pertanian di 2026

Sekda Ardimartha mengatakan penandatanganan naskah kerjasama ini akan membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendataan, baik bagi wajib pajak maupun yang akan menjadi wajib pajak.

Selain itu, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito mengatakan penandatanganan naskah kerjasama tersebut menjadi dasar awal dalam upaya memperkuat pertukaran data dengan pemerintah daerah, baik untuk wajib pajak maupun mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Menurutnya, penandatanganan naskah kerjasama tersebut juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola data dengan lebih baik.

“Sehingga dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak,” kata Anang Anggarjito.

Baca juga: Nagan Raya kirim 14 peserta ke ajang MTR XXIV Aceh 2025 di Aceh Barat



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025