Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang direktur badan usaha milik gampong (BUMG) di Kabupaten Bireuen dengan hukum 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara karena korupsi dana desa.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Saptika Handini dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa atas nama Tarmizi. Terdakwa selaku Direktur BUMG Baro Peumakmue Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Siara Nesu dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Baca juga: Hakim vonis kepala desa di Aceh Tamiang empat tahun penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa selaku direktur badan usaha milik desa menerima dana penyertaan modal yang bersumber dari dana desa Gampong Dayah Baro Rp100 juta pada 2018.
Dalam pengelolaannya, kata majelis hakim, dana penyertaan modal tersebut tidak sesuai aturan perundangan-undangan berlaku. Terdakwa menggunakan dana yang bersumber dari dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Tarmizi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana enam bulan penjara
Terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana desa Nagan Raya dituntut 5,5 tahun penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025