Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh memastikan penanganan kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap tiga anak di Meunasah Al-Muttaqin, Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dilakukan secara profesional.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan kasus pengeroyokan anak tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah. 

Kami pastikan penanganan kasus pengeroyokan anak di Kabupaten Bener Meriah tersebut dilakukan secara profesional dan berkeadilan," kata Joko Krisdiyanto menegaskan.

Baca juga: Polisi tangkap pengeroyok Youtuber di Jaktim

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pengeroyokan anak tersebut terjadi pada Senin (3/3) sekira 01.00 WIB. Saat ketiga korban sedang tadarus di Meunasah Al-Muttaqin, Kampung Bener Kelipah Selatan.

Tiba-tiba, lima pelaku yang juga masih di bawah umur datang dan memukul dengan cara mengeroyok ketiga korban. Kasus pengeroyokan tersebut sempat di viral di media sosial

Atas kejadian tersebut, kata Joko Krisdiyanto, pihak korban membuat laporan polisi ke Polres Bener Meriah pada 6 Maret 2025. Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa saksi korban dan para pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak senang dipandang sinis oleh para korban," katanya.

Oleh karena semua pelaku masih di bawah umur, kata dia, maka sementara ini dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama pihak terkait.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berkeadilan.

"Kami mengingatkan masyarakat tidak terprovokasi serta tidak mengunggah narasi negatif terkait insiden tersebut di media sosial, mengingat para korban dan pelaku masih di bawah umur," kata Joko Krisdiyanto

Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan tersangka pelecehan anak ke jaksa



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025