Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 12,5 kilogram yang dipasok dari Malaysia serta menangkap tiga terduga pelaku barang terlarang tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah di Langsa, Senin, mengatakan tiga terduga pengedar narkoba tersebut dua di antaranya laki-laki yakni berinisial T (36) dan MRA (28) serta seorang perempuan berinisial TBT (45).
"Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Pengungkapan narkoba berdasarkan dari laporan masyarakat," kata Andy Rahmansyah.
Sebelumnya, kata dia, masyarakat melaporkan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menyelidikinya.
Baca: 188 kilogram narkotika sabu-sabu ditemukan di kebun sawit Aceh Tamiang
Dari hasil penyelidikan, tim menangkap T dan MRA di kawasan Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu-sabu dengan seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua telepon seluler.
Berdasarkan pengakuan T, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut hingga akhirnya tim menemukan 12 paket besar sabu-sabu dengan total berat 12 kilogram.
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Tim menyisir lokasi dan menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri," kata Kapolres.
Baca: Lanal Lhokseumawe gagalkan penyelundupan 100 kilogram sabu jaringan internasional
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025