Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mendamaikan kisruh pada Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Taqwa Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, terkait penggunaan dana untuk pembangunan rumah ibadah tersebut.
"Kisruh di BKM Masjid Taqwa Gandapura berujung damai setelah kami memfasilitasi penyelesaiannya. Kisruh ini terjadi karena tidak transparan dalam pengelolaan dana untuk pembangunan masjid," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, kata Munawal Hadi, kisruh tersebut terjadi antara pengurus lama dengan pengurus baru BKM Masjid Taqwa Gandapura. Kisruh tersebut terjadi terkait dugaan penyimpangan dana masjid untuk pembangunan.
Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan
Menurut Munawal Hadi, pihaknya bersama tim teknis telah mengecek langsung pembangunan masjid tersebut. Hasilnya, proses pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi.
"Saling tuduh pengurus lama dan pengurus baru BKM dalam pengelolaan dana pembangunan masjid memicu kisruh. Akhirnya, kami berinisial memfasilitasi para pihak guna menyelesaikan kisruh yang terjadi," katanya.
Munawal Hadi mengatakan pihaknya memanggil para pihak terlibat kisruh. Setelah mendapatkan penjelasan, akhirnya para pihak bersepakat untuk berdamai dan mengakhiri kisruh tersebut.
"Kami juga tidak ingin kisruh ini berlarut karena akan mengurangi kepercayaan masyarakat. Masalah ini terjadi hanya kesalahpahaman serta tidak terbukanya dalam mengelola dana pembangunan masjid tersebut," kata Munawal Hadi.
Camat Gandapura Azmi mengapresiasi jajaran Kejari Bireuen yang telah mendamaikan para pihak. Penyelesaiannya kisruh tersebut membangun kembali hubungan yang harmonis antara pengurus masjid dengan masyarakat.
"Kami berharap kisruh ini jangan terulang. Dan kepada pengurus BKM, kami ingatkan untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana serta berkoordinasi dengan para pihak dalam hal pembangunan masjid," kata Azmi.
Baca juga: Kejari Bireuen intensifkan program jaksa jaga desa
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025