Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU untuk Pilkada Sabang, pada satu tempat pemungutan suara.
PSU harus diulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
"Untuk menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilukada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmur. Berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016 Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Senin.
Dengan putusan tersebut, artinya MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sebelumnya, Paslon Ferdiansyah-Muhammad Isa mengajukan gugatan ke MK. Mereka menduga banyak pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS). Sehingga mereka memohon untuk dilakukan PSU di enam TPS.
Adapun tiga hal yang dipermasalahkan yakni terkait dengan pemungutan suara di luar batas waktu ditentukan, pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai tata cara yang diatur dalam perundang-undangan, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.
Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK telah mencermati keterangan Panwaslih Kota Sabang terkait pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur oleh KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara. Diketahui, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mencari kekurangan dua surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh.
Namun, pembukaan kotak suara tersebut tidaklah sesuai prosedur, karena dilakukan sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Kota Sabang. Akhirnya dua surat suara justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di kotak suara Pilwalkot Kota Sabang.
Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS, bukan dalam kota suara Pilwalkot seperti dugaan KPPS. Tetapi kemudian kotak suara Pilwalkot tidak disegel kembali.
Setelah kotak suara tersebut dibuka di luar waktu yang sudah ditentukan, terdapat fakta bahwa KPPS langsung melakukan pencermatan terhadap surat suara sah atau tidak sah. KPPS tidak lagi melakukan penghitungan dan pencocokan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih.
Kata Enny, PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara dapat dilakukan karena adanya pembukaan kotak suara yang serampangan oleh KPPS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih," ujarnya.
Sesuai amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Selanjutnya, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024 untuk masing-masing paslon di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Kemudian, MK memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Zulkifli Adam dan Suradji Junus unggul pada Pilwalkot Sabang 2024 dengan perolehan 9.786 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Ferdiansyah- Muhammad Isa, meraih 9.672 suara sah. Artinya, dari kedua pasangan calon ini hanya terdapat selisih 114 suara.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025