Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1 Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur 2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, di gedung MK, Jakarta, Senin.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut, pasangan nomor urut 3 Iskandar Usman Al-Farlaky - T Zainal Abidin resmi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Baca juga: MK kabulkan permohonan paslon "Tole" di Pilkada Aceh Timur
Sebelumnya, pemohon mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan pejabat daerah, khususnya kepala desa dan aparatur desa.
Pemohon menuduh para pejabat tersebut secara aktif mengarahkan warga untuk memilih paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, yang akhirnya memperoleh suara signifikan di berbagai TPS.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.
Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada paslon 3, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.
"Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat," katanya.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara paslon 3 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan.
Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief Hidayat.
Untuk diketahui, KIP Aceh Timur menetapkan paslon nomor urut 3 Iskandar Usman Al Alfarlaky - T Zainal Abidin peraih suara suara terbanyak yakni 75.809 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 1 Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid diposisi kedua dengan perolehan 73.253 suara.
Baca juga: Klaim unggul di 13 Kecamatan, Paslon SAH Deklarasi Kemenangan Pilkada Aceh Timur
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025