Dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus berhubungan  seksuaal sesama jenis (GAY) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/2/2025). Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah dalam persidangan tersebut, menjatuhkan putusan hukuman terhadap  dua terdakwa pelanggaran Syariat Islam  dalam kasus  Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis masing-masing sebanyak 80 kali cambuk dan 85 kali cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025