Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang wanita yang merupakan terpidana jarimah khalwat atau bermesraan dengan nonmuhrim setelah sembilan tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Teddy Lazuardi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Uchik Trisilia Putri. Terpidana dipidana dengan hukuman lima bulan 20 hari penjara.

"Tim Kejagung menangkap terpidana atas nama Uchik Trisilia ditangkap di Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (19/2). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Jakarta dan dijemput untuk dibawa ke Aceh oleh tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh," katanya.

Baca juga: Buron sejak 2017, Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana pencurian di kebun

Teddy Lazuardi menyebutkan terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Terpidana melarikan diri setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tertanggal 29 Februari 2016.

Wanita tersebut, kata Teddy Lazuardi, terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat bersama Imaduddin dengan hukuman masing-masing lima bulan 20 hari. Keduanya melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Saat itu, keduanya tidak ditahan.

Setelah putusan inkrah, kata dia, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati keduanya untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan banding Mahkamah Syariah Aceh.

"Saat itu, hanya terpidana atas nama Imamuddin yang merespons surat jaksa eksekutor. Sedangkan terpidana Uchik Trisilia Putri tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor hingga ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Atas penetapan DPO tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk meminta pencarian terpidana. Hingga akhirnya terpidana ditangkap di Kediri, Jawa Timur.

"Setelah dijemput di Kejaksaan Agung di Jakarta, tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh," kata Teddy Lazuardi.

Baca juga: Otak utama pengiriman narkoba dari Bandara SIM ke Lombok masih buron



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025