Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, memusnahkan sejumlah hewan dan tumbuhan impor ilegal hasil penindakan penyelundupan barang dari luar negeri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Senin, mengatakan hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan yakni delapan ekor kambing jenis pygmy, 12 ekor meerkat, dan 415 tanaman hias berbagai jenis.

"Pemusnahan hewan dam tumbuhan diimpor ilegal ini dilakukan guna mencegah penularan penyakit berbahaya. Seperti rabies dan penyakit mulut dan kuku serta tumbuhan yang cepat rusak dan busuk," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Langsa ungkap impor ilegal sepeda motor bekas

Pemusnahan tersebut merupakan kerja sama Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh-Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, serta Balai Veteriner Medan. Pemusnahan hewan dan tumbuhan dilakukan dengan cara dikubur.

Hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan penyelundupan di kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu (2/2). Di mana dalam penindakan terhadap, tim Bea Cukai menemukan sarana angkut membawa belasan meerkat, kambing, tumbuhan, sepeda motor, dan lainnya 

"Pemusnahan ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Langsa. Pemusnahan hewan dan tumbuhan ini karena barang bukti tersebut tidak mungkin disimpan hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap karena berpotensi membahayakan," kata Sulaiman.

Selain hewan dan tumbuhan, kata dia, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memusnahkan 332.800 batang rokok ilegal atau tidak membayar cukai. Rokok tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti penindakan pada Maret 2024. Penindakan rokok ilegal tersebut merupakan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat," kata Sulaiman.

Baca juga: KKP segel 4,74 ton ikan nelayan Tiongkok dan Malaysia



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025