Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengusut jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu menyusul ditangkapnya seorang pengedar dengan barang bukti mencapai empat kilogram di Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengedar sabu-sabu yang ditangkap tersebut berinisial IM (33). IM ditangkap di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/1).

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik terus mengusut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," katanya.

Baca juga: Ditjenpas Aceh tindak tegas warga binaan gunakan narkoba

Shobarmen menyebutkan penangkapan IM berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidikinya hingga selama 21 hari. Dari penyelidikan, tim memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku.

"Tim melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam," katanya. 

Setelah dilakukan pengejaran, tim dapat menangkap IM. Saat diperiksa, tim menemukan dua bungkusan plastik di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu Kemudian, tim memeriksa secara intensif terhadap IM serta menggeledah rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkusan sabu-sabu dalam sebuah koper. Total narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai empat kilogram. Selain sabu-sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga telepon genggam, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial BG. BG menitipkan barang terlarang tersebut untuk diedarkan di wilayah Aceh. Penyidik terus mengungkap jaringan narkoba IM," kata Shobarmen.

Baca juga: Tim gabung gagalkan penyelundupan 135 kilogram sabu-sabu di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025