Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan RA (39), warta Kecamatan Samatiga, Aceh Barat ke jaksa penuntut umum terkait kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka RA kita serahkan ke jaksa setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Aceh Barat, Jumat.
Menurutnya, penyerahan tersangka ke jaksa sebagai upaya kepolisian menuntaskan perkara yang sudah ditangani sejak akhir tahun 2024 lalu.
Ada pun kejahatan yang diduga dilakukan tersangka RA, yaitu di sebuah rumah / kafe milik tersangka yang berada di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual tersebut dengan modus memberikan imbalan berupa uang untuk membeli makanan dan memperbaiki telepon korban yang rusak.
Adapun barang bukti yang turut kita serahkan berupa dua unit telepon pintar, satu buah buku tabungan serta tuga lembar pakaian korban.
Baca: Polisi tangkap pemerkosa anak bermodus pengobatan alternatif di Aceh
Andi Kirana mengatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Aceh Barat, termasuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap Anak di Bawah Umur yang saat ini menjadi perhatian khusus.
Dalam kasus ini, tersangka RA dijerat dengan Pasal 47 dan/atau pasal 40, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terhadap tersangka diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali dan/atau denda 900 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 90 bulan,” katanya.
Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak, dikarenakan anak merupakan permata dan calon penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua orang.
“Putuskan rantai kekerasan terhadap anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi anak-anak mulai dari sekarang,” ajak Andi Kirana.
Baca: Polres Lhokseumawe tangkap oknum ustadz diduga cabuli santriwati
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025