Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,1 kilogram dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Rabu, mengatakan selain sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 4,3 kilogram.
"Seberat 6,1 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 70 perkara. Sedangkan 4,3 kilogram ganja dari tujuh perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara sejak beberapa bulan terakhir. Semua perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Munawal Hadi.
Selain barang bukti perkara narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya di antaranya 196 butir pil obat terlarang, 51 telepon genggam, 46 timbangan digital.
Baca juga: Polresta Banda Aceh musnahkan 3,7 kg sabu-sabu
Berikutnya, bong atau alat isap sabu-sabu, kaca pirek, gunting, senjata tajam, sendok, bambu penjepit, plastik bening, kosmetik ilegal, rokok, korek gas, pakaian, selang, batuan mineral, dan lainnya.
"Sabu-sabu dimusnahkan dengan dicampur dengan air dan dibuang ke saluran tempat pembuangan, sehingga tidak dapat digunakan. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar," kata Munawal Hadi.
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan. Tugas dan kewenangan penuntut umum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 huruf a dan b KUHP.
"Kami memastikan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses didokumentasikan guna menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polresta Banda Aceh bentuk kampung bebas narkoba ke 22
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025