Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka judi daring atau online setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian setempat.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka judi daring tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen guna mempermudah proses persidangan.
"Jaksa penuntut umum menahan dua tersangka judi daring setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen. Penahanan para tersangka guna mempermudah proses persidangan nantinya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Dilaporkan via WA curhat, polisi tangkap tiga penjudi online di Banda Aceh
Adapun dua tersangka judi daring tersebut yakni berinisial ZZ dan SB. Bersama tersangka, turut diserahkan barang bukti dua telepon genggam pintar. Gawai tersebut digunakan kedua tersangka sebagai alat bermain judi.
Munawal Hadi menyebutkan ZZ dan SB ditangkap polisi saat bermain judi daring di sebuah kafetaria di kawasan Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB.
"Saat itu, tim Opsnal Polres Bireuen sedang berpatroli. Saat patroli, polisi melihat ZZ dan SB sedang bermain judi online jenis slot. Tim Opsnal Polres Bireuen langsung menangkap keduanya beserta barang bukti. Keduanya dibawa ke Polres Bireuen guna menjalani pemeriksaan," katanya.
Munawal Hadi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukumannya paling banyak 30 kali cambuk.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan guna melimpah perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk proses persidangan. Sedangkan barang bukti berupa dua unit telepon pintar diduga digunakan bermain judi daring," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap pelaku judi daring
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025