Banda Aceh (ANTARA) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 2 Zulkifli Adam - Suradji sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami dari awal sudah menyiapkan bukti-bukti itu, kita tunggu dalam proses persidangan nanti," kata Kuasa Hukum Zulkifli Adam - Suradji, Zulkifli yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, MK mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (sela/dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024.
Baca juga: Pasangan ZURA dari jalur independen menang di hitung cepat Pilkada Sabang
Salah satunya adalah terkait PHPU Pilkada Sabang. Di mana, MK mengabulkan putusan sela/dismissal permohonan paslon nomor urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
Pasca putusan sela tersebut, Zulkifli memastikan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk dibawa pada sidang pembuktian selanjutnya.
Disisi lain, kata dia, terhadap permohonan yang dipermasalahkan oleh pemohon juga sudah dikuatkan dengan keputusan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) setempat yang menyatakan tidak ada pelanggaran di Pilkada Sabang.
"Sudah ada putusan Panwaslih, bahwa tidak ada satupun pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilkada Sabang," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga meyakini bahwa paslon Zulkifli Adam - Suradji akan memenangkan pertarungan di MK, dan pasangan ini bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.
Dalam kesempatan ini, ia meminta para pendukung untuk tetap tenang dan tidak termakan isu-isu para pihak yang seolah-olah bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum.
"Seluruh masyarakat Sabang pasti mengetahui kemenangan Zulkifli - Suradji diperoleh tanpa ada praktik money politik dan kecurangan, Insya Allah kita yakin keputusan MK akan berpihak kepada yang benar," demikian Zulkifli.
Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Zulkifli Adam dan Suradji Junus unggul pada Pilkada 2024 dengan perolehan 9.786 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Ferdiansyah- Muhammad Isa, meraih 9.672 suara sah. Dan terakhir paslon nomor 1, Hendra - Marwan hanya mendapatkan 2.504 suara sah.
Baca juga: Pemungutan suara Pilkada di Sabang, Aceh berjalan kondusif
Setelah rekapitulasi hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa kemudian mengajukan gugatan ke MK, dengan alasan pemungutan dan penghitungan suara di Kota Sabang.
Mereka menduga banyak pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas. Sehingga mereka memohon untuk dilakukan PSU.
Adapun tiga hal yang dipermasalahkan yakni terkait dengan pemungutan suara di luar batas waktu ditentukan, pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai tata cara yang diatur dalam perundang-undangan, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.
Baca juga: Forkopimda Sabang siap mengawal Pilkada 2024 berjalan damai
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025