Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 200 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan nilai mencapai Rp76,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan terkait merupakan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan pada BGP Aceh.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 200 saksi. Jumlah saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut bisa saja bertambah karena penyidikan masih berlangsung," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh telusuri aliran dana dugaan korupsi Balai Guru Penggerak
Ali Rasab Lubis menyebutkan saksi-saksi tersebut di antaranya dari kalangan pegawai dan staf Balai Guru Penggerak Aceh. Serta pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan dilaksanakan Balai Guru Penggerak Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023.
Saat ini, kata dia, penyidikan kasus tersebut masih berproses. Tim penyidik masih terus bekerja guna melengkapi alat dan barang bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di lembaga tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut, kata dia, tim penyidik menggeledah Kantor BGP Aceh di Aceh Besar serta rumah pejabat lembaga tersebut pada pekan lalu. Dari penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen, beberapa perangkat elektronik, sejumlah uang, mobil, dan lainnya.
"Penggeledahan dan penyitaan dalam rangka memperoleh bukti konvensional dan digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dihilangkan maupun pindahkan, " katanya.
BGP Aceh pada tahun anggaran 2022 dan 2023 menerima alokasi dana dari APBN dengan total Rp76,4 miliar lebih. Alokasi dana tersebut terdiri Rp19,23 miliar pada 2022 dan Rp57,16 miliar pada 2023.
Alokasi anggaran tersebut, kata Ali Rasab, digunakan untuk kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) lembaga tersebut.
Berdasarkan realisasi anggaran, pelaksanaan anggaran BGP Aceh pada 2022 mencapai Rp18,4 miliar atau 95,69 persen. Sedangkan pada 2023, realisasi anggaran mencapai Rp56,75 miliar atau 99,2 persen.
Namun, kata Ali Rasab Lubis, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan ditemukan dugaan penggelembungan belanja, dugaan kegiatan fiktif, serta dugaan konflik kepentingan.
"Dugaan penggelembungan meliputi pengangkatan pegawai honorer, aliran dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan diduga fiktif, dan lainnya. Untuk sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejaksaan periksa 120 orang, begini kronologi dugaan korupsi BGP Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025