Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan yang diduga menyalahi izin tinggal atau visa di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono di Banda Aceh, Jumat, warga negara Pakistan tersebut berinisial FA berusia 46 tahun. FA ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Sebelumnya, FA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025," kata Novianto Sulastono.
Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, Novianto Sulastono mengatakan FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024.
Setelah sebulan tinggal di Sumatera Utara, kata dia, FA masuk ke wilayah Aceh pada 5 Januari 2025. FA masuk dengan visa atau izin sebagai pelayanan purnajual suatu produk.
Namun selama di Aceh, kata Novianto Sulastono, FA menjual barang, bukan memberi layanan purnajual sebuah produk. Barang yang dijual adalah lukisan. Lukisan tersebut diakui dibuat adik perempuannya yang saat ini berada di Palestina.
"Setelah diperiksa, FA mengaku lukisan tersebut bukan milik adik perempuannya. Adik perempuan juga tidak ada di Palestina. Beberapa lukisan ada yang laku dan dibeli masyarakat," katanya.
Novianto Sulastono menyebutkan perbuatan FA melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Saat ini, FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selanjutnya, kami akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dan menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian," kata Novianto Sulastono.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025