Aceh Barat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat kini menelusuri penerbitan izin pengangkutan (hauling) batu bara sebuah perusahaan tambang di daerah itu yang diduga kuat tanpa adanya kajian hukum.

“Temuan kami, penerbitan izin hauling batu bara yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini tanpa adanya telaah atau kajian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat Ramli SE di Aceh Barat, Kamis.

Seperti diketahui, hauling batu bara adalah kegiatan mengangkut batu bara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, fasilitas pemrosesan, atau stok area.

Kegiatan ini dilakukan menggunakan alat angkut berat seperti truk besar seperti yang selama ini kerap beraktivitas di jalan raya di Kabupaten Aceh Barat.

Ramli mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, penerbitan izin hauling batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang telah diterbitkan pada tahun 2024 lalu harus mendapatkan izin dari kementerian terkait.

Di antaranya seperti izin atau rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan, justru penerbitan hauling tersebut tidak memiliki izin kementerian terkait seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2020.

“Sehingga izin hauling batu bara yang diterbitkan pada tahun 2024 lalu, kami duga bodong karena prosesnya cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang berlaku,” kata Ramli.

Oleh karena itu, DPRK Aceh Barat juga segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, serta dinas teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Pemanggilan para pihak tersebut sebagai upaya DPRK Aceh Barat dalam menyelesaikan persoalan penerbitan izin hauling batu bara yang saat ini diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam UU Minerba.

Ramli menyebutkan, dampak yang ditimbulkan dari penerbitan hauling batu bara pada tahun 2024 lalu juga telah menyebabkan berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kasus terbaru yaitu meninggalnya seorang warga di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut material batu bara saat melintasi jalan raya yang padat pemukiman warga.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025