Empat terpidana mengenakan baju seragam putih duduk bersimpuh berdoa sebelum menjalankan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025). Mahkamah Syariat Islam di daerah itu menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online dengan masing-masing delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025