Empat terpidana mengenakan baju seragam putih  duduk  bersimpuh berdoa sebelum menjalankan hukuman cambuk  di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/1/2025). Mahkamah Syariat Islam di daerah itu menjatuhkan putusan hukuman cambuk  kepada empat terpidana pelanggaran Syarian Islam dalam kasus judi online  dengan masing-masing  delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025