Aceh Timur (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pengedar 10 kilogram narkotika jenis ganja di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi di Langsa, Jumat, mengatakan ketiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37). Ketiganya warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Ketiga tersangka ditangkap di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Selasa (21/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan pengedar ganja ini berdasarkan informasi masyarakat," kata Mulyadi.

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar di Desa Alue Dua.

Baca: Bawa dua kilogram ganja, pria Nagan Raya dibekuk polisi di Aceh Tengah

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati ketiganya dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, petugas mendekati dan menggeledah mereka. Dari penggeledahan ditemukan satu karung goni berisi ganja dengan seberat 10 kilogram di mobil mereka gunakan, kata Mulyadi.

"Mereka membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang terlarang tersebut rencananya dijual di Kota Langsa sebesar Rp7 juta. Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit minibus," katanya.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Mulyadi menyebutkan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Di mana setiap satu gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. 

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa," kata Mulyadi.

Baca: IRT asal Jakarta ditangkap usai kirim 4,3 kg ganja via bandara SIM, sudah 12 kali
 



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025