Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menahan tersangka tindak pidana intimidasi tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 menggunakan senjata api laras pendek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Muhammad Fahmi Jalil di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh.
"Penahanan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang selama 20 hari ke depan," katanya.
Muhammad Fahmi menyebutkan tersangka berinisial HB (27). Bersama tersangka turut diserahkan barang bukti senjata api laras pendek jenis Bareta 9000S, satu magasin, sebutir peluru kaliber 9 mm, dan sebutir selongsong peluru kaliber 9 mm.
Tersangka HSB disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api secara ilegal. Ancaman hukumannya, pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, guna proses persidangan," kata Muhammad Fahmi Jalil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang itu menjelaskan kronologi perkara berawal ketika sekelompok orang tidak dikenal mendatangi sebuah warung kopi di Desa Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 26 November 2024 dini hari.
Mereka memaksa tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut satu berinisial F menghentikan dukungan dan beralih mendukung pasangan nomor urut dua.
Ketegangan terjadi karena F menolak perintah tersebut. Mereka memaksa F ikut dan masuk mobil. Kemudian, F melawan, sehingga warga lainnya membantunya. Tiba-tiba, seorang di antara kelompok tersebut mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara.
"Kemudian, kelompok tersebut langsung meninggalkan lokasi. Meski insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, warga menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror dan intimidasi," kata Muhammad Fahmi Jalil.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025