Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai mencapai Rp76,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita dokumen, beberapa perangkat elektronik, sejumlah uang, mobil, dan lainnya.

"Penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Jantho," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan dalam rangka memperoleh bukti konvensional dan digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dihilangkan maupun pindahkan.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim penyidik memeriksa ruang kepala BGP Aceh, ruang keuangan, arsip, ruang guru pada BGP Aceh yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

Selain Kantor BGP Aceh, kata dia, penggeledahan juga dilakukan pada rumah kediaman TW selaku Kepala BGP Aceh 2022 hingga September 2023. Serta rumah kediaman M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh.

"Dokumen hasil penggeledahan tersebut selanjutnya dipergunakan untuk pembuktian penyidikan, penuntutan, serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Barang-barang yang disita tersebut juga untuk penyelamatan aset tindak pidana korupsi," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BGP Aceh sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan pihak-pihak bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sebelumnya, kata dia, BGP Aceh pada tahun anggaran 2022 dan 2023 menerima alokasi dana dari APBN dengan total Rp76,4 miliar lebih. Alokasi dana tersebut terdiri Rp19,23 miliar pada 2022 dan Rp57,16 miliar pada 2023.

Alokasi anggaran tersebut, kata Ali Rasab, digunakan untuk kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) lembaga tersebut.

Berdasarkan realisasi anggaran, pelaksanaan anggaran BGP Aceh pada 2022 mencapai Rp18,4 miliar atau 95,69 persen. Sedangkan pada 2023, realisasi anggaran mencapai Rp56,75 miliar atau 99,2 persen.

Namun, kata Ali Rasab, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan ditemukan dugaan penggelembungan belanja, dugaan kegiatan fiktif, serta dugaan konflik kepentingan.

"Dugaan penggelembungan meliputi pengangkatan pegawai honorer, aliran dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan diduga fiktif, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut berindikasi kepada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Ali Rasab Lubis.


 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025