Banda Aceh (ANTARA) - Balai Bahasa Provinsi Aceh (BBPA) mendorong Pemerintah Aceh membuat regulasi yang mengatur penerapan kurikulum muatan lokal dan pengadaan guru bahasa Aceh di hari peringatan bahasa ibu internasional.
“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat segera mengeluarkan peraturan daerah atau qanun yang mendorong semua sekolah di Aceh menerapkan kurikulum muatan lokal bahasa daerah, seperti yang sudah berjalan di beberapa provinsi di Pulau Jawa,” kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Umar Solikhan di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan, bahwa UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 41, mengamanatkan bahwa pembinaan, pengembangan, dan perlindungan bahasa daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Namun, menurut dia, pelaksanaannya di Aceh masih belum maksimal karena belum adanya qanun atau peraturan daerah yang secara resmi mengatur pelaksanaan muatan lokal bahasa daerah di sekolah-sekolah
Selain regulasi, Umar juga menyoroti pentingnya pengadaan guru bahasa daerah Aceh yang kompeten. Dia mengamati bahwa saat ini belum ada skema formal yang memungkinkan pengangkatan guru bahasa daerah Aceh dengan status setara dengan guru mata pelajaran lainnya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh agar menyiapkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi mengajarkan bahasa Aceh.
“Setelah itu, perlu ada pengakuan dari kementerian agar para guru ini memiliki status profesional yang jelas sehingga dapat memperoleh hak yang sama, termasuk tunjangan profesi, seperti yang diterima oleh guru-guru mata pelajaran lainnya,” katanya.
Pewarta: Nurul HasanahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025