Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang peminta dalam balutan kostum Spiderman dan tanpa identitas di kawasan lampu merah masjid Oman Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh.

"Peminta-minta yang kita tertibkan ini sudah sering beroperasi di perempatan lampu merah tersebut," kata Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya mengatakan, keberadaan peminta berkostum Spiderman di lokasi tersebut sering dikeluhkan masyarakat yang melintasi persimpangan itu.

 

Karena, selain mengganggu arus lalu lintas, kata dia, beberapa orang tua juga mengeluhkan anak-anak mereka ketakutan saat melewati jalan tersebut.

Dirinya menuturkan, tindakan meminta-minta seperti ini melanggar ketentuan Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dalam pasal 37 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemis di tempat umum dan dimuka umum,” ujarnya.

Pasca ditertibkan petugas, kata dia, diketahui bahwa pria muda dalam kostum Spiderman itu tanpa tanda pengenal, sehingga langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ia menyebutkan, dalam tiga pekan 2025 ini, pihaknya telah menertibkan sebanyak 15 peminta-minta di jalanan atau persimpangan lampu merah di Banda Aceh. 

"Kalau untuk selama 2025 ini lebih kurang sudah 15 orang, dan semuanya sudah kita titipkan ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengimbau kepada para pengendara untuk tidak memberikan apapun kepada peminta-minta karena tindakan tersebut akan membuat mereka terus bertambah. 

"Jika ingin bersedekah, lebih baik langsung menyerahkannya melalui lembaga resmi pemerintah seperti Baitul Mal Kota Banda Aceh," demikian M Rizal.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025