Banda Aceh (ANTARA) - Polres Lhokseumawe, Aceh mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

"Seorang terduga pelaku berinisial B (45) yang berprofesi sebagai nelayan kita tangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, di Lhokseumawe, Jumat.

Yudha menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan tersebut. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh gerebek gudang penimbunan BBM, sita 4,2 ton minyak oplosan

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan ditemukan kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot, dan ditampung dalam kolam buatan.

'Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi empat ribu liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Yudha menuturkan, pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya, dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut dia, terduga pelaku eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," demikian Iptu Yudha.

Baca juga: Dinas ESDM: Penertiban sumur minyak ilegal perlu keterlibatan APH



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025