Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan sudah memeriksa sebanyak 73 saksi untuk dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi bimbingan teknis (bimtek) yang dibiayai dari dana desa Rp1,12  miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan saksi tersebut merupakan pihak terkait, baik kepala desa, pendamping desa, pihak kecamatan, pejabat pemerintah daerah, serta lainnya.

"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 73 saksi. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi bimbingan teknis," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Studi banding dan bimtek tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2024 Rp1,12 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Bireuen menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen serta Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Munawal Hadi menyebutkan dari 73 saksi tersebut, sebanyak 63 di antaranya merupakan kepala desa di Peusangan Raya, dua kepala bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen.

"Serta empat dari BKAD Peusangan Raya, delapan orang dari pendamping desa, dan dua saksi dari pihak kecamatan. Jumlah saksi bisa bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung," katanya menyebutkan.

Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp17,8 juta per desa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal Hadi, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa. 

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa. 

Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik masih terus mendalami terhadap keterangan saksi-saksi serta bukti membuktikan unsur tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka. Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya," kata Munawal Hadi.

 



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025