Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga penjudi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) curhat kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat, membenarkan penangkapan ini berkat adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.

"Benar, jadi usai menerima pengaduan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi," kata Kompol Fadilah.

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni HS (44) warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. 

"Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing, mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online," ujarnya. 

Baca: Polres Aceh Selatan tangkap pelaku judi daring

Dalam penangkapan ini, petugas ikut menyita tiga unit ponsel berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan. Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang dilakukan.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Fadillah juga berkomitmen terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal tersebut sesuai dengan mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

"Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang mana para pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dirinya mengimbau seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga juga diharapkan untuk dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

"Jika ada hal serupa atau yang lain yang dapat mengganggu kamtibmas, silakan laporkan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh," demikian Kompol Fadillah.

Baca: Kejari Bireuen eksekusi hukuman cambuk delapan terpidana judi
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025