Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan telah memeriksa 11 saksi terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Gunung Jambo Batee, Kecamatan Meukek.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipiter, Iptu Adrianus kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat menyebutkan ke-11 saksi itu terdiri dari perangkat gampong (desa) dan beberapa orang masyarakat Desa Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, termasuk pemilik lahan.

"Untuk mengungkap kasus dugaan perambahan hutan lindung tersebut, penyidik terus melakukan proses pemeriksaan secara meraton terhadap para saksi. Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang telah diperiksa (BAP)," kata Adrianus.

Saat ini, sambung Adrianus, pihaknya sedang menunggu kedatangan pejabat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) khususnya yang membidangi tapal batas wilayah hutan.

Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Selatan, kata dia, telah melayangkan surat panggilan terhadap pejabat yang bersangkutan untuk diminta kesediaannya menghadap penyidik untuk didengarkan keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

"Keterangan dari saksi ahli BPKH tersebut dinilai penting karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang berwenang menentukan tapal batas wilayah hutan, sebab beberapa warga yang telah di BAP, semuanya mengaku tidak tahu yang mana batas hutan lindung dan batas hutan produksi yang bisa digarap oleh masyarakat," jelasnya.

Jika keterangan dari saksi ahli dimaksud telah selesai, maka pihaknya memprediksi bahwa dalam waktu dekat berkas perkara dugaan perambahan hutan lindung di Kecamatan Meukek tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

"Tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli, jika sudah selesai maka berkas perkara segera kami limpahkan ke pihak Kejari Aceh Selatan," tegasnya.

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, Adrianus mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni operator beko berinisial H dan langsung dilakukan penahanan sejak Senin (2/10).

Sedangkan pihak yang bertindak sebagai pemilik lahan, kata Iptu Adrianus adalah bernama  Teuku Habibi. Sejauh ini Teuku Habibi, yang disebut-sebut keponakan Bupati Aceh Selatan tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Adrianus menegaskan kepastian pemilik lahan dimaksud adalah Teuku Habibi berdasarkan bukti surat jual beli dengan masyarakat pemilik lahan.

Menyangkut desas-desus atau isu yang menyebutkan bahwa lahan yang diduga telah terjadi perambahan hutan lindung tersebut adalah milik Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra, dinilai pihaknya hanya sebatas rumor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Penegak hukum tidak boleh bekerja atas dasar rumor yang berkembang, sebab penegakan hukum itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat dan resmi bukan atas dasar isu yang berkembang," katanya.




Pewarta: Hendrik

COPYRIGHT © ANTARA 2025