Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Gerakan Mahasiswa Kabupaten Aceh Selatan (GeMAS) meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh segera mengusut sejumlah dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat teras di wilayah itu.
Koordinator GeMAS, Asradi dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat menyatakan, dugaan korupsi telah ramai diperbincangkan, namun untuk membuktikannya merupakan ranahnya penegak hukum.
Menurutnya, beberapa persoalan yang disinyalir telah terjadi dugaan korupsi tersebut di antaranya proyek penimbunan Taman Sahara Kecamatan Meukek akhir tahun 2016.
Selanjutnya, sambung dia, indikasi mark up pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Away (SRUD YA) Tapaktuan sumber APBN tahun anggaran 2014 dan 2015 dengan nilai miliaran rupiah.
Kemudian, indikasi korupsi proyek tanggab darurat pembangunan tanggul sungai (krueng) Kluet dan tanggul sungai Kecamatan Meukek menggunakan sumber APBN tahun 2015 senilai puluhan miliar rupiah yang ditempatkan pada pos anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan.
Pihaknya, lanjut Asradi, juga menemukan adanya indikasi laporan fiktif terkait penggunaan dana gampong oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan tahun 2016.
"Indikasi pertanggungjawaban anggaran fiktif tersebut, terlihat karena hingga memasuki bulan April 2017 sejumlah gampong di Aceh Selatan masih merampungkan pekerjaan proyek fisik, meskipun tahun anggaran 2016 sudah tutup buku atau berakhir," katanya.
Hal ini terjadi diduga karena pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah telah membuat pertanggungjawaban anggaran fiktif akhir tahun 2016 untuk menarik anggaran 100 persen, bebernya.
Proses pelelangan paket proyek jasa konstruksi oleh Pemkab Aceh Selatan selama ini juga diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena perusahaan rekanan tertentu yang ditetapkan sebagai pemenang paket proyek diduga memang sudah dikondisikan secara terstruktur, sistematis dan masif sejak awal, katanya.
GeMAS juga mensinyalir adanya indikasi korupsi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBK Perubahan yang dilakukan tiap tahun berjalan sampai Rp7 miliar.
Hal itu disebabkan adanya kegiatan yang dibuat tumpang tindih dengan cara pekerjaan/kegiatan tersebut seperti disengaja untuk tidak diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Kemudian dilanjutkan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan objek yang sama, seolah-olah pekerjaan tersebut perlu penambahan volume sehingga secara otomatis dananya juga harus ditambah, ujar dia.
Demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh Selatan, kata dia, pihaknya meminta kepada Kejati dan Polda Aceh segera turun langsung ke lapangan guna mengusut secara tuntas seluruh persoalan yang terjadi tersebut.
"Jika penegak hukum di level provinsi juga tidak berani melakukan pengusutan terhadap indikasi sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh Selatan, maka kami sebagai elemen sipil dengan terpaksa akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung ke Aceh Selatan," tegas dia.
Karena itu, ia berharap penegakan hukum di Aceh Selatan tidak tebang pilih dan harus komitmen melakukan pemberantasan KKN sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025