Personil Polda Aceh menata barang bukti tindakan kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan selain ganja sebanyak 150 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025