Terdakwa Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil (kiri) didampingi penasehat hukumnya  keluar dari ruangan seusai  mengikuti sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). Terdakwa Mursil  mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait  dugaan tindak pidana korupsi pertanahan milik negara bersama dua terdakwa lainnya TY dan TR  yang merupakan  pengusaha perusahaan perkebunan dengan kerugian negara Rp6,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa

Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025