"Kita minta diganti saja antara kredit dengan bantuan karena istilahnya kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya," kata Teungku Marwan, di Aceh Besar, Jumat.
Tgk Marwan menyarankan, perbankan dapat membantu masyarakat dengan sistem bagi hasil. Di mana bank selaku pemilik modal kemudian membuat suatu usaha yang dikelola masyarakat atau dikenal dengan sistem mudharabah.
Baca juga: Mencermati wacana revisi Qanun LKS, peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh
"Itu asetnya tetap milik bank. Jadi keuntungannya dibagi dua. Hasilnya dibagi per bulan dan setiap bulan ada evaluasinya. Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah," ujarnya.
Pihak perbankan, kata Tgk Marwan, mengaku tidak dapat mengubah istilah tersebut karena menyangkut nomenklatur di pusat. Karena perbankan tetap menyebutnya dengan istilah kredit.
"Jika tetap seperti itu, maka namanya saja syariah, tetapi implementasinya belum syariah," kata Tgk Marwan.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025